Senin, 18 Agustus 2008

Tahap Pengembangan E-Government dan Kelembagaannya

Saat ini seluruh pemda di Indonesia sedang menata struktur organisasinya mendasarkan diri pada, antara lain, PP 41/2007. Electronic Government pada umumnya diartikan sebagai urusan kominfo, dan itu satu rumpun bersama urusan perhubungan serta berbentuk dinas. Maka di banyak daerah muncul Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, atau semacam itu. Lepas dari masalah peraturan perundang-undangan, saya ingin memberi ulasan dari kajian akademis maupun pengetahuan praktek e-government terhadap kelembagaan e-government di Indonesia, sebagai sumbangan pemikiran untuk kemajuan bangsa ke masa depan.

Pertanyaan pertama: apakah perhubungan dan kominfo sebaiknya memang satu rumpun urusan? Beberapa puluh tahun lalu, bidang perhubungan mencakup telekomunikasi dan pada saat itu teknologi informasi belum tumbuh dan berkembang. Saat itu telekomunikasi merupakan bagian penting dalam komunikasi di bidang perhubungan. Contohnya, penerbangan tergantung sekali pada telekomunikasi dan bidang-bidang lain belum memanfaatkan telekomunikasi seperti bidang perhubungan. Tapi sejalan dengan perkembangan yang pesat di bidang teknologi informasi (yang di dalamnya meliputi juga telekomunikasi), hampir semua bidang kehidupan kita saat ini sudah memanfaatkan telekomunikasi atau tepatnya memanfaatkan teknologi informasi. Di lain pihak, bidang perhubungan sudah lebih berfokus pada per-angkutan (transportasi): darat, laut, udara, pos dan logistik. Dalam hal ini, perhubungan mungkin lebih baik dirumpunkan dengan bina marga (unsur kimpraswil).

Berdasar hal itu, menurut saya, penempatan perhubungan dan kominfo dalam satu rumpun sudah tidak tepat lagi (generasi anak saya menamai hal ini sebagai "jadul" alias jaman dulu). Teknologi komunikasi, karena masuk ke semua bidang, maka sebaiknya berdiri sendiri dalam suatu rumpun urusan; tidak dicampur dengan urusan lain. Secara akademis, teknologi informasi difungsikan sebagai ilmu interdisipliner, artinya ilmu yang masuk dan memperkaya bidang-bidang lain, disamping bisa berdiri sendiri.

Pertanyaan kedua: apakah kominfo (dalam hal ini urusan yang terkait e-government) sebaiknya berbentuk dinas? PP 41/2007 menyatakan urusan kominfo harus berbentuk dinas karena melayani langsung masyarakat. Dengan kata lain, tidak berbentuk "badan" (yang lebih berfokus membuat kebijakan) dan bukan pula "biro" (yang berfungsi mendukung urusan internal pemda).

Menurut pengamatan saya selama ini dalam pengembangan e-government di Indonesia, tidak semua pemda memulai e-government sebagai pelayanan langsung ke masyarakat. Pada umumnya, pemda memulai e-government-nya dengan membangun kapasitas pengolahan data elektronik (dalam bentuk Kantor PDE atau suatu bidang PDE di bawah suatu biro). Pada tahap ini, e-government berfungsi sebagai "IT support", dalam arti mendukung kegiatan internal pemda, dengan antara lain beberapa sistem informasi manajemen (SIM kepegawaian, keuangan, aset barang, dsb.). Pada tahap berikutnya, pemda mulai membuat layanan langsung ke masyarakat, dalam bentuk layanan loket-loket online, website, dan sebagainya. Pada tahap ini, bentuk kelembagaan biasanya berbentuk dinas. Dalam tahap ini, teknologi informasi difungsikan sebagai "IT enabler", memungkinkan pemda meningkatkan kualitas layanannya ke masyarakat. Secara umum, memang tahap inilah yang dituju kebanyakan pemda di Indonesia, maka tidak salah bila PP 41/2007 mensyaratkan urusan kominfo (yang didalamnya mencakup e-government) berbentuk dinas.

Tapi apakah memang tidak ada tahap berikutnya yang lebih maju? Secara akademis, tahap berikutnya disebut sebagai "IT driver", yaitu teknologi informasi difungsikan sebagai pemacu atau akselerator pembangunan wilayah. Lembaga yang menangani fungsi ini merumuskan kebijakan lintas instansi dalam memanfaatkan TI untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah (seperti sudah dipraktekkan di Provinsi DIY sejak tahun 2005 dalam bentuk program Digital Government Services, disingkat DGS). Di perusahaan pada umumnya, fungsi ini dipegang oleh seorang CIO (chief information officer), mungkin setingkat wakil direktur atau posisi sejenis yang mengkoordinasikan lintas divisi. Di pemda, mestinya fungsi ini paling tidak dipegang oleh seorang kepala badan atau asisten sekda (bukan oleh seorang kepala dinas). Kepala badan bertugas merumuskan kebijakan disamping dapat melayani langsung ke masyarakat (melalui UPT badan). Tugas seperti itu telah dilakukan misalnya oleh Badan Informasi Daerah (BID) Provinsi DIY, yang dalam waktu empat tahun terakhir ini (sejak 2004) telah mengantarkan DIY menempati posisi unggulan dalam percaturan e-government secara nasional di Indonesia. BID Provinsi DIY sejak tahun 2005 juga mengkoordinasikan upaya pengembangan Digital Government Services (DGS) yang bersifat lintas fungsi (antara lain: pendidikan, pariwisata, perhubungan, pertanian, perikanan dan kelautan, perindagkop, kesehatan, nakertrans). Upaya ini telah banyak mendapat perhatian daerah-daerah lain dan juga mengantarkan Provinsi DIY meraih e-government award tiap tahun sejak tahun 2004.

Pada puncaknya Pemprov DIY menerima "Best of the Bests" dalam E-Government Awards dari Majalah Warta Ekonomi pada tahun 2006. Pada tahun 2008, Provinsi DIY dinyatakan sebagai e-government peringkat satu level provinsi oleh Dekominfo. Rencananya, pada awal tahun 2009 sejalan dengan penerapan PP 41/2007, unsur kominfo (termasuk -e-government-nya) di DIY akan melebur ke Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.

Apakah keberhasilan fungsi "IT driver" yang dilakukan suatu badan kominfo (yang mengurusi e-government) masih dapat dilakukan oleh suatu dinas (karena harus berbentuk dinas)? Semangatanya: pasti harus masih bisa! Tinggal caranya perlu dicari; perlu inovasi.

Terkait dengan kemauan untuk memberi sumbangan pemikiran, menurut saya, sebaiknya di masa depan, upaya untuk menyeragamkan kelembagaan e-government dalam bentuk dinas perlu ditinjau kembali. Biarkanlah tiap pemda membentuk kelembagaan sesuai dengan tingkat perkembangan e-government di daerahnya masing-masing. Daerah pemula dapat membuat suatu "Biro PDE"; pemda yang lebih maju melembagakannya dalam "Dinas Kominfo", dan pemda yang lebih maju setingkat lagi dapat membentuk "Badan Kominfo" serta pemda yang paling maju mewadahinya dalam posisi Asisten Sekda tertentu yang berfungsi sebagai CIO atau semacam itu. Posisi CIO seperti itu misalnya dapat dijumpai di beberapa negara bagian di Kanada atau Australia.

Selain itu, sebaiknya urusan kominfo jangan disatu-rumpunkan dengan urusan perhubungan. Biarkan urusan kominfo berdiri sendiri sebagai rumpun mandiri. Masa depan pemerintahan menuju yang berbasis pengetahuan dan dilayankan secara digital terletak bagaimana kita menangani urusan e-goverment (sebagai bagian dari kominfo) ini.

Link ke konten terkait:
http://djunaedi-perencanaan.blogspot.com/
http://djunaedi-elifestyle.blogspot.com/